Apa itu Advokasi & Landasannya
Upaya membela/mendukung agar aspirasi mahasiswa didengar pembuat kebijakan; berlandaskan SK Dirjen
Pendis 3814/2024, Kode Etik & Tata Tertib UIN Bandung, Persema-FST, Ketetapan SEMA-FST (Pedoman
Advokasi), dan AD/ART HIMATIF 2025.
Hak & Kewajiban Mahasiswa
Hak: ruang organisasi (Ormawa), pendanaan & pembinaan, menyampaikan aspirasi; pengajaran &
bimbingan; layanan administrasi yang layak. Kewajiban: jaga nama baik PTKI, nilai Islam, Pancasila &
NKRI; patuhi kode etik; penuhi administrasi & tugas/ujian, anti-plagiasi; jaga kebersihan,
ketertiban, dan etika.
Alur Advokasi & Peran Ormawa
Alur: Internal mahasiswa → HMJ/Jurusan → DEMA-FST/Fakultas → Birokrasi. Peran: HMJ menjembatani
aspirasi; DEMA-FST badan eksekutif; SEMA-FST legislatif & pengawas.
Sikap Kritis & Etika Penyampaian
Mahasiswa wajib analitis: identifikasi ketimpangan hak–realita, bedakan masalah personal vs
kolektif. Sampaikan berbasis data lewat saluran resmi, gunakan bahasa akademik yang santun, dan
konsolidasikan suara mayoritas.